1. Biaya layanan (ujroh)
Koperasi Mumtaz mengenakan biaya pemasaran dan komisi sebesar 5% hingga 10% dari nilai pinjaman yang disetujui. Biaya ini dipotong langsung pada saat pencairan (disbursed).
2. Keanggotaan koperasi
Pemohon pembiayaan wajib menjadi anggota koperasi. Pada awal bergabung, anggota menyelesaikan setoran: Simpanan Pokok Rp 100.000, Simpanan Wajib Rp 30.000, dan Iuran keanggotaan tahunan Rp 50.000 (total awal Rp 180.000). Iuran tahunan berikutnya sebesar Rp 50.000 per tahun untuk pemeliharaan layanan anggota.
3. Prinsip syariah
Seluruh pembiayaan menggunakan akad syariah yang sesuai karakteristik transaksi — misalnya murabahah untuk pembiayaan aset atau wakalah bil ujroh untuk layanan modal kerja — tanpa unsur bunga (riba), penipuan, atau ketidakjelasan yang melanggar prinsip syariah.
4. Keterlambatan
Anggota berkomitmen memenuhi jadwal pembayaran yang disepakati. Keterlambatan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan koperasi; dana sanksi dikelola sesuai kebijakan internal dan tidak ditujukan sebagai keuntungan semata bagi pengurus.
5. Kerahasiaan data
Dokumen yang diunggah (termasuk daftar vendor, piutang, atau data bisnis) digunakan hanya untuk analisis risiko dan verifikasi internal, serta dilindungi sesuai kebijakan privasi koperasi.
6. Produk lain
Produk simpanan dan fasilitas tambahan yang belum diaktifkan akan ditandai "Coming Soon" di website hingga layanan resmi diluncurkan.
Ada pertanyaan? Lihat Kontak atau Kebijakan privasi.
